[#1304001# Digital Quran Sony Sugema
3.0; Indeks Quran Mahmud As-Syafrowi;Riyadushshalihin Imam Nawawi, Mizan; Yan Muhardiansyah, Minggu,
31-3-2013, merdeka.com]
BERITA: Dibunuh,
mayat diperkosa tetangga. Polisi berhasil mengungkap pembunuh ISS (19) Desa Buntu
Bedimbar, Tanjung Morawa. Tersangka pelaku ternyata tetangganya sendiri.
"Tersangka bernama A (24) ditangkap di rumahnya Jumat (29/3) subuh," jelas Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patria Negara, Sabtu (30/3).
Berdasarkan penyidikan polisi, motif di balik pembunuhan itu diduga karena tersangka sakit hati kepada ibu korban. Laki-laki yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor ini mulanya marah karena tidak diberi utang.
Karena dipergoki, A pun menghabisi I dengan menjerat lehernya dengan kabel. Aksi itu berlangsung di dalam kamar korban. [ian]
“…barang siapa yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya …“. Allah Swt. berfirman, “Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya.
Dan
barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” [Al-Maidah 5:32]
Membunuh anak itu dosa besar. Allah Swt. berfirman, “Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan
memberi rezeki kepada mereka & juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.” [Al-Isra’
17:31]
Pembunuh harus melakukan qishash. Allah
Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba & wanita dengan wanita.
Maka
barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, & hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu & suatu rahmat. Barang
siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” [Al-Baqarah 2:178]
0 comments:
Posting Komentar